TINGKAT KETELITIAN INFORMASI PETA BERDASARKAN SKALA
1.
Peta Skala 1 : 1.000.000 ( Untuk Peta
Indonesia)
Peta
wilayah negara Indonesia dengan skala 1:1.000.000 meliputi unsur-unsur sebagai
berikut :
a) garis pantai;
b) hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang
digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 125 meter; permukiman, berupa
kota;
c) jaringan transportasi, berupa jalan
tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara,
pelabuhan;
d) batas administrasi, berupa batas
negara, batas propinsi, batas kabupaten,batas kota; dan
e) nama-nama unsur geografis.
2.
Peta Skala 1 : 250.000 ( Untuk Wilayah
Provinsi )
Peta
wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur sebagai
berikut :
a) garis pantai;
b) hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang
digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c) permukiman;
d) jaringan transportasi, berupa jalan
tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara,
pelabuhan;
e) batas administrasi, berupa batas
negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota;
f) garis kontur, dengan selang kontur
yang mempunyai kelipatan 125 meter;
g) titik tinggi; dan
h) nama-nama unsur geografis.
3.
Peta Skala 1 : 100.000 ( Untuk Wilayah
Kabupaten )
Peta
wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya sebagai berikut :
a) garis pantai;
b) hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang
digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 15 meter;
c) permukiman;
d) jaringan transportasi, berupa jalan
tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lain, jalan kereta api, bandar udara
dan pelabuhan; bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e) batas administrasi, berupa batas
negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas
kecamatan;
f) garis kontur, dengan selang kontur
yang mempunyai kelipatan 50 meter;
g) titik tinggi; dan
h) nama-nama unsur geografis.
4.
Peta Skala 1 : 50.000 (Untuk Wilayah
Kota Yang Bentangannya Luas )
Peta
wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, unsur-unsurnya meliputi :
a) garis pantai;
b) hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang
digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 7 meter;
c) permukiman;
d) jaringan transportasi, berupa jalan
tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lain, jalan kereta api, jalan setapak,
bandar udara dan pelabuhan; bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e) batas administrasi, berupa batas
negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan;
f) garis kontur dengan selang kontur yang
mempunyai kelipatan 25 meter;
g) titik tinggi; dan
h) nama-nama unsur geografis.
5.
Peta Skala 1 : 25.000 ( Untuk Wilayah
Kota Yang Bentangannya Sempit )
Peta
wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 unsur-unsurnya
meliputi :
a) garis pantai;
b) hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsurdi perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau
bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 5 meter;
c) permukiman;
d) jaringan transportasi, berupa jalan
tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak,
jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e) batas administrasi, berupa batas
negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas
kelurahan;
f) garis kontur dengan selang kontur yang
mempunyai kelipatan 12,5 meter;
g) titik tinggi; dan
h) nama-nama unsur geografis.
6.
Peta Skala 1 : 10.000 ( Untuk Wilayah
Kota Kecil / Sangat Sempit )
Peta
wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:10.000 unsur-unsurnya
meliputi:
a) garis pantai;
b) hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau
bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 1,5 meter;
c) permukiman;
d) jaringan transportasi, berupa jalan
tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak,
jalan kereta api, bandar udara, pelabuhan;
e) batas administrasi, berupa batas
negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas
desa;
f) garis kontur dengan selang kontur yang
mempunyai kelipatan 5 meter;
g) titik tinggi; dan
h) nama-nama unsur geografis.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang
Wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar