What Are U Looking For ?

Minggu, 23 Februari 2014

TINGKAT KETELITIAN INFORMASI PETA BERDASARKAN SKALA

1.            Peta Skala 1 : 1.000.000 ( Untuk Peta Indonesia)
Peta wilayah negara Indonesia dengan skala 1:1.000.000 meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a)    garis pantai;
b)    hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 125 meter; permukiman, berupa kota;
c)    jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;
d)    batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten,batas kota; dan
e)    nama-nama unsur geografis.

2.            Peta Skala 1 : 250.000 ( Untuk Wilayah Provinsi )
Peta wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a)    garis pantai;
b)    hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c)    permukiman;
d)    jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;
e)    batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota;
f)     garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 125 meter;
g)    titik tinggi; dan
h)    nama-nama unsur geografis.

3.            Peta Skala 1 : 100.000 ( Untuk Wilayah Kabupaten )
Peta wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya sebagai berikut :
a)    garis pantai;
b)    hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 15 meter;
c)    permukiman;
d)    jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lain, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan; bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e)    batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas kecamatan;
f)     garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 50 meter;
g)    titik tinggi; dan
h)    nama-nama unsur geografis.

4.            Peta Skala 1 : 50.000 (Untuk Wilayah Kota Yang Bentangannya Luas )
Peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, unsur-unsurnya meliputi :
a)    garis pantai;
b)    hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 7 meter;
c)    permukiman;
d)    jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lain, jalan kereta api, jalan setapak, bandar udara dan pelabuhan; bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e)    batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan;
f)     garis kontur dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 25 meter;
g)    titik tinggi; dan
h)    nama-nama unsur geografis.

5.            Peta Skala 1 : 25.000 ( Untuk Wilayah Kota Yang Bentangannya Sempit )
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 unsur-unsurnya meliputi :
a)    garis pantai;
b)    hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsurdi perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 5 meter;
c)    permukiman;
d)    jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e)    batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas kelurahan;
f)     garis kontur dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 12,5 meter;
g)    titik tinggi; dan
h)    nama-nama unsur geografis.

6.            Peta Skala 1 : 10.000 ( Untuk Wilayah Kota Kecil / Sangat Sempit )
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:10.000 unsur-unsurnya meliputi:
a)    garis pantai;
b)    hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 1,5 meter;
c)    permukiman;
d)    jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara, pelabuhan;
e)    batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas desa;
f)     garis kontur dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 5 meter;
g)    titik tinggi; dan
h)    nama-nama unsur geografis.


DAFTAR PUSTAKA


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar